BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengeksekusi terpidana Ahmad Jayadi perkara tindak Pidana Korupsi dana Retribusi dalam pengelolaan jasa parkir Pasar Ulin Raya, ke Lapas Kelas II B Banjarbaru.
Eksekusi ini dilakukan langsung okeh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yandi Primanandra SH, didampingi Kasubsi Eksekusi Pidsus, Wan Achmad Ferdianshah.
“Kami telah berhasil melakukan eksekusi pidana badan dan pidana denda terhadap terpidana Ahmad Jayadie (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru), yang dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 196K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 Maret 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Retribusi Pengelolaan Jasa Parkir Tempat Khusus yang dilaksanakan oleh CV Nadya Parkatama, yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai penanggung jawab Pengelolaan Pengelolaan Parkir Pasar Ulin Raya, melalui Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru di Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012 dalam rangka penerimaan daerah (PAD) Kota Banjarbaru,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan, Jumat (23/7/2021) siang.
Diakuinya, eksekusi Terpidana Ahmadi Jayadi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang inkracht telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.