BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sebanyak 3.593 gram sabu dan 155 butir ekstasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (15/8/2022) pagi.
Pemusnahan barang haram ini juga berbarengan dengan 601 butir obat-obatan terlarang lainnya. Plus 14 buah senjata tajam 14 buah dan 793 botol minuman keras.
Pemusnahan barang bukti kali ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadianto.