AMUNTAI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Tindak Pidana Khusus mengendus, adanya dugaan korupsi pada pembelian tanah di proyek pembangunan Gedung Samsat Amuntai.
Bahkan, Tim Penyidik Pidsus telah melakukan tahapan penyidikan, terkait adanya dugaan indikasi penggelembungan harga (Mark Up), pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai, di Jalan Amuntai–Tanjung, Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara itu, dengan nilai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tanggal 18 Februari 2013 senilai Rp 3,3 Miliar, dengan luas 7.064 meter persegi.
Dimulai penyidikan Pidsus ini berdasarkan Surat Perintah Pentidikan (Sprint Dik) No Print-02/O.3.14/Fd.1/10/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian melalui Kasi Pidsus Kejari MHD Fadly Arby kepada wartawan mengungkapkan, indikasi dugaan korupsi ini pada pengadaan tahun anggaran 2013. Pihaknya akan memeriksa terduga, yakni SN selaku Ketua panitia penerima hasil pekerjaaan, untuk pengadaan tanah Samsat Amuntai.
Penyidikan perkara ini, diserahkan ke Kasi Datun Tri Taruna Fahriadi, SH selaku Ketua Tim Penyidikan.
“Kami telah melakukan penyidikan dan memeriksa beberapa saksi terkait hal ini,” katanya, Rabu (17/11/2021) tadi.