KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Kapuas, Jum’at, (24/9/2021).
Kegiatan Pemusnahan Barang bukti (Barbuk) hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo, diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald Peroniko.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, melalui Kasi PB3R, Ronald Peroniko mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor, melaksanakan putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ronald, juga menjelaskan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara pada tahun 2021.
“Barang bukti perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram.
Handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat obat dari tiga perkara kesehatan. Yaitu barang bukti jenis obat merk THD Trihexyphenidyl sebanyak 4.337 butir.