PELAIHARI, Poros Kalimantan – Mantan Sekretaris Desa Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut (Tala) di tetapkan tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tala Ramadani SH MH didampingi Kasi Intel PW Rosady dan Kasi Pidsus Bersy Prima di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tala, Jumat, (7/5).
Sekdes ini seorang perempuan berinisial W istri dari Very yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu bersama mantan Kades Sugiman, dan kedua tersangka ini sudah menjalani proses pengadilan Tipikor di Banjarmasin.
Keterkaitan W ini lantaran turut serta melakukan tindak pidana korupsi terhadap bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.817.680.776 untuk pengerasan jalan usaha tani RT 05, 06,12 dan 13.
Keikutsertaan W ini berawal saat proses pencairan dana untuk CV Sumber Jati di tahap kedua, dan ketiga. Untuk tahap pertama dilakukan oleh Kades Sugiman.