PELAIHARI,Poros Kalimantan – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga lembaga di Tala. Semuanya dilakukan Maret 2022 tadi.
MoU dilakukan dengan; Kantor UPP Pelabuhan Kelas III Kintap, Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana.
Bersama UPP Pelabuhan Kelas III Kintap dilakukan pada 15 Maret. Berisikan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pemberantasan praktek mafia pelabuhan.
Pada 23 Maret 2022, dilakukan dua MoU sekaligus. Bersama Politala soal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Bersama BPN Tala, juga masih sama. Tambahannya soal pemberantasan praktek mafia tanah.