RANTAU, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Tapin musnahkan ribuan barang bukti dari 90 kasus kejahatan selama 2020 pada Kamis, (3/12) pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nala Arjhunto Mengatakan, penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi perkara terbanyak pada tahun ini dengan barang bukti dimusnahkan seberat 73,38 gram.
“sabu-sabu terbanyak disita dari terpidana bernama Hamdan yaitu 20,33 gram,” ujarnya.
Dari segi jumlah, didominasi dextro dengan 13.443 butir. Sedangkan pada kasus kepemilikan Sajam ada 12 barang bukti dari 12 kasus dan miras sebanyak 139 botol.