RANTAU, Poros Kalimantan – Ada yang berbeda pada pemusnahan barang bukti yang digelar Kajari Tapin, Jumat (24/2/2023) pagi.
Diantara barang bukti periode Desember 2022 sampai Januari 2023 yang dimusnahkan. Ada senjata api (senpi) air soft gun jenis glock 19.
“Sejata api ini tidak berijin. Sehingga melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ada juga sajam 14 bilah dari 13 perkara,” ujar Kejari Tapin Adi Fahrudin.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti penyalahgunaan gunakan narkotika dari 12 perkara. Cuku besar, sabu satu ons dan ekstasi 195 butir.