BARABAI, Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika. Tersangka berinisial GR (31) ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa, (01/6/21) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio menyebutkan, saat penggerebekan di Desa Kambat Selatan, Jhon Lee Cs menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,15 gram.
Saat penggeledahan, pelaku menyimpan barang haram tersebut di celana jinnya. Selain itu, pihaknya juga menyita uang sebesar Rp 1 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.