![]() |
BERI KETERANGAN – Kepala Desa Gadung Keramat, M Thaib (baju merah) memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan, di Polsek Bakarangan, Jumat (22/5) siang. |
RANTAU, Poros Kalimantan – Kepala Desa Gadung Keramat Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, M Thaib tak ingin ada kekeliruan, dalam pemahaman terkait bantuan pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat.
Hal ini diungkapkannya, saat ditemui Poros Kalimantan di Polsek Bakarangan, Jumat (22/5) siang tadi. Dia menanggapi pemberitaan sebelumnya.
Dijelaskannya, bahwa sebelum bulan Ramadan ada pembagian sembako untuk masyarakat yang termuat didata Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS).
“Disana tidak tercantum nama Ibu Zainah atau ibunya Zainal Ilmi. Jadi dipembagian tersebut Ibu Zainah tidak dapat bantuan,” ujarnya, di Polsek Bakarangan.
Ditambahkannya, namun dihari yang sama saat pembagian sembako TKS, Desa Gadung Keramat mendapatkan 3 paket sembako.
“Nah, saat itu kami bagikan ke Ibu Zainah salah satunya,” terang Thaib.
Thaib menambahkan, tepatnya sebelum Ramadan, pegawai Dinas Sosial Kabupaten Tapin datang ke rumahnya, menerangkan bahwa atas nama Siti Zainah, sudah terdaftar di BST sebesar Rp 600 Ribu dalam bentuk ATM.
“Bantuan itu langsung masuk ke rekening Zainah. Nah, karena sudah mendapatkan BST, maka Ibu Zainah tidak lagi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Ini berdasarkan peraturan pemerintah,” jelasnya kepada Poros Kalimantan.
Dibeberkannya, pada Rabu (20/5) lalu Zainal Ilmi anak dari Ibu Zainah pun juga mendapatkan bantuan untuk penyandang disabilitas. Berupa satu paket sembako dari Dinas Sosial.
Thaib, mengharapkan masyarakat bijaksana dan sabar dalam menghadapi situasi saat pandemi Covid-19 ini.
“Hadapi situasi ini dengan sabar, tabah dan bijaksana, karena ini benar-benar ujian, cobaan dari Tuhan. Jangan gampang terprovokasi,” harapnya.
Dirinya juga berpesan, jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan perasaan dan kehendak. Maka dirinya mempersilahkan datang ke Pemerintahan Desa secara kekeluargaan.
“Kalau tidak puas silahkan datang ke Kecamatan Bakarangan atau ke Kantor Kabupaten. Jangan langsung memvonis, ataupun main hakim sendiri. Karena kabar yang beredar di group sosmed Facebook dan WhatsApp itu belum terkonfirmasi kebenarannya. Serta bisa dituntut dimata hukum, jika terbukti unsurnya,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap, semua pihak bisa konfirmasi dulu duduk masalahnya kepada pemerintah, terkait masalah yang beredar dimasyarakat. Agar semua pihak tidak ikut terprovokasi, karena bantuan sosial dari pemerintah ini sangat sensitif.(BK-05/zai)
baca juga