RANTAU, Poros Kalimantan – Diduga menyalah gunakan penyaluran kredit cepat. Kepala Unit PT Pegadaian berinisial RAF ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan.
Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Tapin Nomor B-907/0.3.17/Fd.1/07/2022. Kemudian surat penahanan nomor PRINT-12/O.3.17/Fd.1/07/2022 yang di terbitkan hari ini, Senin (18/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin, menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukit.
“Tersangka RAF ditahan di Rutan Rantau selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya melakukan uji rapid antigen,” ujarnya pada konferensi pers Senin (18/7/2022) sore.