KOTABARU, Poros Kalimantan – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) sebagai direksi pekerjaan telah berhasil melaksanakan energize SUTT 150 kV Selaru – Sebuku pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Keberhasilan ini pun mendapatkan apresiasi dari Jaksa Kejati Kalsel, melalui Jaksa Pengacara Negara, Jurit Kartono.
Hal tersebut diungkapkan Jurit, Kejati Kalsel selalu mengawal dan mendampingi PLN dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pra konstruksi hingga energize.
Tujuan pembangunannya juga akan berkontribusi pada peningkatan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Pendampingan terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kata dia, merupakan bagian dari PSN yang telah diamanahkan oleh pemerintah pusat, pada akhirnya akan berdampak baik untuk bangsa dan negara.
“Jadi mulai tahap sosialisasi pengadaan lahan tapak tower, kompensasi tanam tumbuh atau Right of Way atau ROW, semuanya sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini betul-betul dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat kinerja luar biasa,” ujar Jurit.
Sejak awal, Kejati Kalsel memberikan dukungan penuh atas kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan.
Terutama SUTT 150 kV Selaru – Sebuku yang baru saja dilakukan energize.
Pasalnya, selesainya pembangunan SUTT tersebut bakal mampu mendongkrak perekonomian dan juga pembangunan di Kalimantan Selatan, terutama yang ada di wilayah Kotabaru.