MATARAM, Poros Kalimantan – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus pedagang baju impor bekas asal Mataram berinisal MN.
Perempuan itu diamankan setelah tertangkap menjual 31 bal/karung baju impor bekas secara online maupun offline.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan. MN diamankan di kediamannya di Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pada Rabu (29/3/2023).
“MN mendapatkan kiriman barang dari salah satu distributor di luar Pulau Lombok,” katanya, dikutip dari Suara, Selasa (4/4/2023).
Hal senada juga dituturkan Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Nasrun Pasaribu. MN memesan puluhan bal baju impor bekas, kata dia, dari distributor yang ada di Pulau Bali, yaitu HJ.
HJ sendiri sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polda Bali beberapa waktu lalu. “Modusnya, pelaku menjual melalui media sosial dengan akun Facebook Mulyani Nouriska,” tambahnya.