PARINGIN, Poros Kalimantan – Ketua Bawaslu Pusat, Abhan, S.H, M.H, meminta kepada Bawaslu Daerah, untuk benar-benar mematangkan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap pencalonan dari jalur independen (perseorangan) menjelang pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2020.
Menurutnya, ada dua proses dalam pilkada yang rentan menuai konflik dan sengketa. Salah satunya, menyangkut verifikasi faktual bapaslon dari jalur independen serta pada saat pencocokan data pemilih.
“Untuk itu jajaran adhoc Bawaslu tingkat desa dan kelurahan harus benar-benar melakukan pengawasan, agar proses verifikasi faktual ini benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kecurangan”, pinta Abhan, yang pernah merintis karir sebagai advokat ini, dalam kunjungannya di Kantor Kabupaten Balangan, Minggu (5/7).