![]() |
BERI KETERANGAN – Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Usai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel memberikan keterangan.
Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, HM Rofiqi angkat bicara. Soal lubang tambang batubara milik PD Baramarta, di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik sungai Pinang Kabupaten Banjar yang belum direklamasi.
“Saya harap dengan adanya kejadian seperti ini, pihak PD Baramarta bisa direklamasi lagi. Sehingga tempat tersebut, bisa dimanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian,” ungkapnya, Kamis (18/6) sore.
Dia menyebutkan, bahwa lubang bekas galian tambang Batubara ini sangat berbahaya, apa lagi mencapai kedalaman puluhan meter.
“Ya bisa dikatakan sangat berbahaya, lubang galiannya pun bisa mencapai kedalaman lebih dari 50 meter. Dilihat juga dari segi kualitas airnya, sudah tidak sehat,” terangnya.
Meskipun ada penambang liar yang melakukan aktifitas di lokasi tersebut Ketua DPRD Banjar menjelaskan, hal ini tetap menjadi kewenangan PD Baramarta.
“Kewenangan reklamasi tambang segala macam itu adalah tambangnya sendiri. Apalagi Kekuasaan Pertambangannya ini adalah Perusahaan Daerah, meskipun ada penambang liar, tetap menjadi tanggung jawab PD Baramarta,” jelasnya.
Rofiqi mengibaratkan, jika kita punya rumah tentu kita bertanggung jawab juga dengan halamannya.
“Masa misalkan halaman kita berlubang bekas dikeruk menjadi tanggung jawab tetangga, kan tidak bisa seperti itu. Artinya, apabila ada tambang ilegal yang menempati lahan tersebut, tentu harus diproses secara aturan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PD Baramarta belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Poros Kalimantan sudah tiga kali datang ke kantor PD Baramarta di Martapura Kabupaten Banjar. Tapi tidak juga bertemu dengan Humas, maupun pejabat yang bisa memberikan keterangan.
Sebelumnya pada Poros Kalimantan juga menghubungi Humas PD Baramarta, Haris. Melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, sejak Senin (15/6) lalu. Jawabannya, Haris akan mengkoordinasikan hal ini dengan Divisi Operasional.
“Nanti aku Koordinasikan dulu dengan pihak Divisi Operasional,” ungkapnya lewat pesan sekarang singkat aplikasi WhatsApp, Senin (15/6) lalu.
Bahkan sampai dengan Jumat (19/5) siang sekitar Pukul 10.15 WITA, Poros Kalimantan masih mencoba meminta keterangan resmi ke kantor PD Baramarta. Tapi tidak ada yang bisa memberikan keterangan.
Perlu diketahui bahwa lubang tambang batubara yang memakan korban ini, lokasinya berbatasan antara Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang, dan itu belum direklamasi.
Korbannya adalah pemancing bernama Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, tenggelam pada Jumat siang (12/6) dan ditemukan mengapung meninggal dunia pada Minggu (16/6), sekitar pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, angkat bicara terkait lubang tambang yang memakan korban di Kalsel ini.
Dari data WALHI Kalsel peta izin tambang di wilayah Kalsel, diketahui bahwa titik koordinat lubang tempat tenggelamnya Syaiful Anwar (40) di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, berada di konsesi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Kabupaten Banjar, Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi.
Dilihat dari citra satelit Google Earth tahun 2018. Ditemukan genangan air asam tambang seluas 20 hektar dari lubang dengan panjang 963 meter dan keliling 2.243 meter. Terpantau pada citra satelit lubang tambang ini memang sudah ditinggalkan tanpa ditutup. Lubang tambang milik PD Baramarta berhimpitan dengan sungai, bahkan menyatu dibeberapa sisinya.
Hal ini dijelaskan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, melalui Manager Kampanye WALHI Kalsel Jefry Raharja.
Selain itu, Dinas ESDM Kalsel membenarkan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi lubang tambang ini, adalah Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, dan kewajiban reklamasi harus dilakukan PD Baramarta.
Hal ini diterangkan, Kepala Bidang Minerba ESDM Kalsel, Gunawan saat ditemui Poros Kalimantan, Senin (15/6) siang.
“Lubang tambang di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, yang menelan korban Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, pada Jumat siang (12/6) lalu termasuk wilayah ijin PKP2B PD Baramarta. Lokasi itu adalah lokasi PD Baramarta, yang di sub kontrakkan kepada dua perusahaan lain,” terangnya.(ari/zai)
baca juga :
- Pemancing Tenggelam di Bekas Lubang Tambang, Ini Penjelasan Walhi
- ESDM Kalsel ‘Sebut’ Lubang Tambang di Desa Pakutik Sungai Pinang Milik PD Baramarta
- DLH Provinsi Akan Turun Kelapangan, Lihat Kondisi Lubang Tambang Milik Baramarta
- Ketua DPRD Banjar : Kewenangan Reklamasi Tambang Tanggung Jawab PD Baramarta
- PD Baramarta Akhirnya Angkat Bicara, Akui Belasan Tahun Area Tambang Desa Pakutik Tidak Beroperasi
- Lubang Tambang PD Baramarta, DLH Akan Lihat Kepatuhan Baramarta Melaksanakan AMDAL
- PROPER Biru PD Baramarta Berpotensi Jadi Merah
- WALHI Kalsel Sambangi Lubang Tambang di Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Ini Fakta Dilapangan
- Soal Lubang Tambang di Pakutik, DLH Provinsi Kalsel Surati DLH Banjar dan PD Baramarta