KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan K S Tubun, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Menimbulkan gejolak di masyarakat setempat diharapkan menjadi bahan dasar pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi terkait perijinannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kapuas Rahmad Jainudin agar pihak terkait secepatnya melakukan evaluasi keberadaan BTS.
“Sesuai dengan regulasi yang ada sepantasnya pihak terkait bisa melakukan evaluasi perijinan seluruh BTS di Kapuas” kata Rahmad Jainudin. Kamis 28 Oktober 2021.
Keberadaan BTS memang diperlukan masyarakat umum, namun perlu juga diperhatikan hak-hak masyarakat dan daerah, serta kewajiban pihak pengusaha mematuhi regulasi yang ada.