KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Berkaitan dengan dikeluarkanya surat edaran Bupati Kapuas Nomer 360/451/SATGAS -covid/KPS, 2020 per tanggal 18 Desember 2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan, Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kapuas merespon dengan cepat guna turut serta menuntaskan sekligus pencegahan akan menyebarnya Wabah Corona Virus Disease- 19 diwilayah Kabupaten kapuas.
Ketua Koni Kapuas H Saferiansyah menyebutkan, surat edaran sudah sangat jelas, sebagai langkah antisipasi agar penyebaran virus tidak menyebar lebih luas maka pihaknya mengambil sikap melakukan penutupan sementara Gedung Oahraga (GOR0 Panunjung Tarung dari segala aktifitas.
“Mulai sekarang, seluruh aktifitas olahraga yang selama ini mempergunakan fasilitas GOR Panunjung Tarung ini kita hentikan untuk sementara sampai ada pemberitaahuan lebih lanjut, ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu, (23/12/202).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai dukungan terhadap prograam pemerintah dalam melakukan penuntasan dan pencegahan.