Menambahkan, Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menegaskan, bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance). Terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
“Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terangnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN (Persero).
Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.
Adapun sertikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP. (mat/zai)