RANTAU, Poros Kalimantan – Usai penetapan sebagai terdakwa ASN Dinas PUPR Kabupaten Tapin dan kontraktor proyek siring Atalaut di Kecamatan Bungur kembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, Jumat, (11/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir, memaparkan, kedua terdakwa mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 522 juta.
“Pengembalian kerugian negara ini akan kami sektorkan ke negara, sebagaimana nilai kerugian sebesar Rp 522.749.800,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers kepada wartawan.
Pengembalian sudah sesuai dengan hasil penilaian tim ahli dari Universitas Lampung Mangkurat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Yang menyatakan kerugian mutlak pada pembangunan tebing siring Atalaut di Kecamatan Bungur sekitar bulan April 2019.
Dengan adanya pengembalian hasil korupsi oleh para terdakwa, kemungkinan kejaksaan akan mempertimbangkan kembali tuntutan kedua terdakwa.
“Kalau kemungkinan bebas tidak ada, karena dengan pengembalian uang ini adalah bukti bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.