JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK meringkus seorang hakim, panitera, dan pengacara dalam operasi senyap tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta menyebutkan, mereka diduga terlibat kasus korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Meski begitu, KPK belum membeberkan identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT tersebut.
“KPK masih memeriksa beberapa pihak yang diamankan. Perkembangannya akan disampaikan nanti,” ujar Ali, Kamis, (20/1/2022).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, tim satuan tugas mengamankan uang ratusan juta dalam OTT. Saat ini, kata ia, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap operasi senyap di Surabaya sehingga uang terkait perkara ini masih bisa bertambah.
“Sampai saat ini begitu. Namun, kami terus melakukan pengembangan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi perihal jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Dibawa ke Jakarta
Di Surabaya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dibawa ke Jakarta.