JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Selasa, (27/9/2022). Dia diperiksa di Kantor KPK, Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap pada pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Zumi Zola soal dugaan adanya perintah menyiapkan uang untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut diduga terkait pengesahan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Saksi hadir didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (28/9/2022).
Dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi kali ini, KPK menetapkan tersangka baru. Total ada 28 orang yang KPK tetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret Zumi Zola.