JAKARTA, Poros Kalimantan – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Batulicin Enam Sembilan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Upaya paksa itu dilakukan pada hari ini, Selasa, (16/8/2022), di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM [Mardani Maming],” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa, (16/8/2022).
“Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya,” sambung Ali.
KPK baru saja menambah masa penahanan Maming selama 40 hari terhitung sejak 17 Agustus 2022 hingga 25 September 2022. Upaya itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Maming yang notabene merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Tim penyidik dalam waktu dekat segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah dimiliki.