JAKARTA, Poros Kalimantan – Kasus Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat pajak Kementerian Keuangan, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan ayah Mario Dandy Satriyo itu di Rumah Tahanan Merah Putih mulai Senin, 3 April 2023 hingga 20 hari ke depan.
Penahanan Rafael itu menyusul status tersangka yang ditetapkan KPK pada Kamis, 30 Maret 2023.
KPK menduga, Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun. Sedari 2011 hingga 2023.
Dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023) kemarin, KPK memamerkan puluhan barang mewah yang disita dari Rafael Alun. Berupa tas, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda.
Total barang yang disita berupa tas sebanyak 68 buah, 1 buah ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing.