LAMPUNG, Poros Kalimantan – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalir mandiri di Univetsitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi. “Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin, (22/8/2022).
Ali mengatakan KPK akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan.
“KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini,” tambah Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, lembaganya telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian,” ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, (21/8/2022).
KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).