BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 60 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pelantikan ini berdasar pada Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa KPU Kota Banjarbaru memiliki tugas dan wewenang untuk membentuk badan penyelenggaran Adhoc, PPK, PPS dan KPPS untuk pemilihan umum.
Tahapan ini merupakan tahapan kedua dari tugas KPU Kota Banjarbaru dalam melaksanakan pembentukan badan penyelenggaran Adhoc. Sebelumnya pada 4 Januari 2023, mereka telah membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Untuk anggota PPS pada 26 Januari nanti, sudah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bekerja selama sebulan. Mereka juga akan bertugas untuk sekretariat,” ucapnya Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, Senin (24/1) siang.