Selain m itu, Komisioner KPU Banjar M Zain menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tahapan PSU yang akan dilaksanakan oleh PPS, maka perlu merekrut KPPS baru yang memenuhi syarat sesuai regulasi putusan MK dan dasar hukum berlandaskan Undang-Undang Dasar.
“Untuk susunan jadwalnya, PPS mulai tanggal 3 sampai 5 Mei 2021mengadakan pengumuman pendaftaran rekrutmen KPPS bisa di sebarluaskan melalui media sosial, penerimaan berkas pendaftaran 4 sampai 9 Mei, penelitian Administrasi, pengumuman hasil 12 sampai 15 Mei, penyampaian hasil seleksi KPPS 23 sampai 24 Mei, hingga selanjutnya bertugas setelah dilantik,” ucapnya.
Dirinya juga berharap, semua berperan penting dalam kegiatan PSU, baik itu PPK, PPS, dan KPPS bisa bekerja sama dengan baik untuk mensukseskan PSU.
“Sehingga memperbaiki kesalahan yang sebelumnya terjadi tidak terulang kembali, agar tidak ada lagi PSU,” harapnya. []
Penulis : Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar