“Korban menderita dua luka tusuk. Setibanya di RS Syifa Medika, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasatreskrim.
Usai kejadian berdarah tersebut, pelaku sempat kabur ke Banjarmasin. Empat jam berselang, personel gabungan Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku di belakang Rumah Sakit Mahkota Bunda, Banjarmasin.
Atas perbuatannya, pelaku terindikasi pasal 338 serta 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, pelaku juga diancam Undang-Undang (UU) nomor 12 Tahun 1951.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara