![]() |
BERI KETERANGAN – Sekda Banjar HM Hilman memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) di penghujung Mei 2020 lalu, dan masa transisi menuju Normal Baru. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar langsung mengagendakan perjalanan dinas ke luar daerah.
Dengan membawa visi misi untuk menggali kiat-kiat daerah lain dalam penanggulangan Covid-19, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada awal Juni 2020 lalu, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun, sepulang melakukan kunker keluar daerah sejumlah anggota dewan pun masih nampak beraktivitas seperti biasanya dan tidak melakukan karantina secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Banjar yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Banjar, HM Hilman mengungkapkan, berdasarkan protokol kesehatan Covid-19, setiap orang yang melakukan perjalanan dinas ke daerah berstatus zona merah, mestinya melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang protokol kesehatan Covid-19 terkait perjalanan dinas yang dilakukan selama pandemi Covid-19 menuju new normal, begitu datang dari perjalanan dinas harus melakukan rapid test guna mengetahui reaksi tubuh kita apakah ada terpapar virus yang masuk,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6) tadi.
Dikatakannya, reaksi virus yang masuk pada tubuh seseorang usai melakukan perjalanan dinas baru bisa diketahui sekitar 3 hingga 5 hari.
“Makanya, usai melakukan perjalanan dinas tidak bisa langsung dilakukan rapid test. Sebaiknya rapid test dilakukan setelah 7 hari usai melakukan perjalanan dinas. Setelah ada hasil rapid test, misalkan hasilnya reaktif positif, baru kita akan lihat lagi apakah virus tersebut Covid-19 atau virus lainnya,” tutupnya. (ari/zai)