PELAIHARI, Poros Kalimantan – Setelah oleh pihak unit Tipikor Polres Tala menahan AM, salah seorang mantan Kades di Kecamatan Batu Ampar sejak bulan Juli lalu, kini pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pun menerbitkan surat penahanan kepada AM. Dan ternyata ada lagi menyeret mantan Kades di Kecamatan Kintap berinisial RS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Diketahui, selama mantan Kades AM ini menjabat di tahun 2015 sampai 2021, ada sebagian pengeluaran keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya, dengan besaran nominal berdasar temuan penyidik unit Tipikor Polres Tala mencapai Rp1 miliar lebih, akan tetapi angka tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Salah satu dari dana sebesar itu terkait Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) Rp176 juta.
Kejari Tanah Laut, Teguh Imananto mengatakan, selain AM mantan kades di Kecamatan Batu Ampar, RS mantan kades di Kecamatan Kintap juga telah diperintahkan untuk dilakukan penahanan bersamaan, ujarnya didampingi Kasi Pidsus Ahmad Rifani dan Kasi Intelijen Syaifullahnur diuala kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut Selasa, (18/10/22) dalam siaran persnya.
“Diperintahkan kepada Kasi Pidsus untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang dititpkan ke Rutan Pelaihari sampai dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin,”kata Kejari.
Terhadap terdakwa mantan Kades AM ini selanjutnya juga disiapkan penasehat hukumnya yang disiapkan oleh Pos Bantuan Hukum penujukan dari pihak Penyidik Polres Tala 1 orang. Sementara mantan kades RS memilih pengacara secara mandiri.