KOTABARU, Poros Kalimantan – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Badan Intelijen Daerah (BINDA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Kecamatan, Polsek Kelumpang Hilir dan pihak Desa untuk proses pembebasan lahan rencana Gardu Induk (GI) 150 kilo volt (kV) Tarjun.
Mulai dari proses identifikasi luasan lahan terdampak kemudian berlanjut untuk mencari pemilik sah lahan tersebut. Akhirnya, berhasil dibebaskan melalui penandatanganan Appraisal.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT Basuki Rahman menyampaikan bahwa memang cukup panjang proses yang dilalui, namun alhamdulillah pada 18/11 tim telah melaksanakan penilaian lahan kemudian dapat ditandatangani walaupun masih ada pemilik lahan yang belum ditemukan.
“Dari hasil identifikasi kami, masih ada lahan terdampak yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu kami mengajak pihak kejaksaan”, ujarnya.
Turut hadir Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jurit Kartono menyampaikan bahwa ada opsi konsinyasi apabila pemilik lahan yang sah belum ditemukan.