BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pengelola Tempat Hiburan Malam Caviar di kawasan A Yani Km 5, tepatnya di Stadion Lambung Mangkurat dipanggil Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Senin, (20/09/2021).
Pemanggilan tersebut untuk memberi teguran kepada pengelola THM Caviar karena melanggar Perda nomor 12 tahun 2016, yang melarang tempat usaha hiburan dan rekreasi beroperasi di malam Jumat.
“Terkait bukanya THM, kita minta klarifikasi. Caviar juga diduga melanggar aturan PPKM level IV poin tujuh yang melarang tempat hiburan untuk buka,” ujarnya.
Tak hanya dipanggil pengelola Caviar juga mendapatkan teguran keras secara tertulis dari Kasatpol PP akibat operasionalnya THM itu.
“Mereka sudah kita tegur secara keras karena melanggar Perda,” lanjutnya.
Jika nantinya kedapatan beroperasional kembali pada malam jumat, pihaknya tak segan-segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha di THM itu.
Sementara itu, Operasional Manager Caviar Sugianto mengakui kesalahan mereka, dan menyanggupi untuk tidak beroperasional pada malam jumat.