KANDANGAN, Poros Kalimantan – Denda merupakan opsi terakhir untuk pelanggar protokol kesehatan, Perbub Nomor. 44 tahun 2020.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan pada perbub terdapat beberapa sangksi. Salah satunya sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 250 ribu dan minimal Rp. 50 ribu.
Ditemui Usai Rapat kordinasi Dengan SATGAS penanganan Covid- 19, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menyampaikan, sanksi administrasi berupa denda akan dijadikan pilihan terakhir tindakan pendisiplinan pelanggar Perbup Nomor 44 tahun 2020 Kamis, (20/8) sore.
Dengan adanya peringatan tersebut Achmad Fikry mengarapkan semua masyarakat mematuhi sehingga tidak ada yang harus diberikan sanksi.