BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memutuskan menghentikan proses laporan pasangan calon Ananda-Mushaffa (AnandaMu) terkait dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan calon Ibnu Sina-Arifin Noor.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin mengatakan, pihaknya menghentikan proses tersebut lantaran syarat formil dan materil tidak terpenuhi.
“Sebenarnya kami sudah melayangkan undangan resmi kepada para saksi, tapi tak ada yang berhadir. Karena dikejar tenggat waktu, Bawaslu pun kesulitan mendalami laporan ini,” kata Subhani, Kamis, (24/12/2020) siang.
Menurut Subhani, sebenarnya pihaknya sudah meminta berkas laporan untuk dilengkapi. Namun, pelapor tak kunjung melengkapi.
Oleh karena itu, Bawaslu dan Gakkumdu memutuskan menghentikan proses investigasi, karena proses penanganan dibatasi tiga ditambah dua hari.
“Karena mepetnya deadline, jadi proses ini kami hentikan,” ujar Subhani.