KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Menanggapi larangan mudik dari kementrian, Bupati Kuala Kapuas mengeluarkan Surat Edaran (SE) ada beberapa hal mesti diperhatikan masyarakat yakni Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik.
Ia menekankan para Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Lebih lanjut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.
Kemudian, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Izin sebagaimana dimaksud diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas menambahkan dalam surat edarannya Pegawai ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.