![]() |
HARUS PATUH – Para Pengunjung dan Pemilik Lesehan Terapung Rian Kanan diminta patuh akan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Ditengah pandemi Covid-19, jagat media sosial dihebohkan dengan adanya tempat Wisata Kuliner baru bernama Lesehan Terapung Rama Shinta.
Wisata Kuliner yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan ini, merupakan rumah makan terapung di Bendungan Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Kabarnya banyak pengunjung yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Destinasi Dan Pengembangan Obyek Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar, Faizal Riza Kasransyah saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengunjungi tempat yang dimaksud.
![]() |
BERI KETERANGAN – Kabid Destinasi Dan Pengembangan Obyek Pariwisata Disbudpar Kabupaten Banjar, Faizal Riza Kasransyah memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
“Bersama Kepala Disbudpar Banjar dan anggota DPRD Banjar datang ke sana untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Dari hasil kunjungannya, pihak Disbudpar mengetahui, pemilik wisata Lesehan Terapung Rama Shinta belum mengantongi ijin dari Dinas Perijinan.
Kendati demikian pihaknya mengakui tidak memiliki hak untuk menutup tempat tersebut, karena status kepemilikannya perseorangan.
“Mengenai wisata kuliner tersebut, Disbudpar tidak bisa meminta agar tempat itu ditutup, karena dikelola secara pribadi,” ungkapnya.
Ditambahkan Faisal, melihat banyaknya pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya akan mengkaji ulang kelonggaran yang diberikan oleh instansinya ini.
“Mungkin kedepan akan kami kaji lagi, bagaimana tempat tersebut agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan soal izinnya. Akan kami rapatkan lagi bersama instansi terkait untuk pembatasannya,” tutupnya.(ari/zai)