Diakuinya, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
“Upaya saya ini merupakan bagian dukungan kepada Pemerintah, dalam menekan angka kasus Covid-19. Dengan Tidak Mudik Lebaran, guna menjaga kesehatan diri kita, keluarga kita serta orang disekeliling kita,” pungkasnya.
Penulis : RLS
Editor : Zepi Al Ayubi