MARTAPURA, Poros Kalimantan – Ketua DPRD menolak menandatangani LKPJ APBD Banjar Tahun 2021. Menurutnya Laporan itu tidak sesuai aturan dan cacat hukum.
Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi mengatakan, LKPJ tersebut menyalahi Peraturan Presiden Nomo 12 tahun 2019 dalam pasal 194 ayat 1, 2 dan 3.
“Saya tidak akan menandatangani produk cacat hukum. Ketika dibaca aturannya, seperti itu,” ucapnya pada awak media Selasa (20/9/2022).
Ia menjelaskan, Sesuai aturan, pada ayat 3 persetujuan bersama rancangan Perda paling lambat dilakukan 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. dan pemerintah daerah melebihi batas waktu itu.
“Artinya kalo kita hitung 7 bulan, harusnya dilakukan pada bulan Juli. Namun uniknya di Banjar. Itu baru dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022,” bebernya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah harus menerbitkan Peraturan atau Perbup. “Bukan tiba-tiba membenarkan sesuatu yang tafsirnya tidak jelas,” terangnya.
Soal pendatangan LKPJ APBD 2021 itu, Rofiqi berniat berkoordinasi dulu Kemendagri. Apakah boleh hal tersebut dilakukan jika batas waktunya telah berakhir.