MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemkab Banjar larang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi usulkan mutasi.
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar Erny Wahdini beberapa waktu lalu.
Erny meminta, setelah penempatan nanti semua PPPK harus aktif bekerja”jangan buru-buru minta pindah,” ucapnya.
Dia tidak ingin mendengar ada PPPK yang baru menerima NIP, langsung minta pindah. Apalagi hanya karena lokasi penempatan jauh dari kota.
“Jangan lupa bahwa di perjanjian kontrak paling tidak delapan tahun mengabdi,” ujaranya.