MARABAHAN, Poros Kalimantan – Zaman digital, segala jadi praktis. Termasuk sertifikat tanah. Dokumen kini bisa disimpan dalam gawai dan mudah dicetak di mana saja.
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Barito Kuala (Batola), Didik Prasetyo Widiyanto saat acara launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik di aula Mufakat Marabahan, Senin (1/7).
Sebelumnya, Kementrian ATR / BPN juga telah menerapkan layanan elektronik Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta layanan Hak Tanggungan Elektronik.
“Sertifikat elektronik adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik atau disebut Sertipikat-el,” jelasnya.
Peluncuran itu dibuka Pj Bupati Batola, Mujiyat yang diwakilkan Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra Fahriana.
Dalam sambutan tertulis, Mujiyat mengaku menyambut baik launching penerbitan dokumen elektronik yang akan diubah jadi sertifikat digital.