JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu hakim dan satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyampaikan, KPK datang ke kantor PN Surabaya pada Kamis, (20/1/2022), sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya di dalam mobilnya (KPK) dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” ujar Andi kepasa wartawan di Jakarta.
Andi menyampaikan, informasi soal penangkapan tersebut diketahui Ketua PN Surabaya ketika KPK datang pada Kamis pagi.
Andi mendapat informasi bahwa ada ruangan di PN Surabaya yang disegel oleh KPK. “Pihak KPK langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” kata Andi.
Selanjutnya, Andi masih menanti keterangan resmi dari KPK terkait OTT terhadap hakim ini. Ia pun belum bisa membeberkan dugaan kasus apa yang menjerat hakim tersebut.
“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” katanya.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ginting mengaku telah mendapat informasi terkait penangkapan hakim tersebut. “Kalau informasinya kita dengar begitu (ada penangkapan hakim oleh KPK),” ujarnya.