BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus pembuangan bayi di sebuah ruko di Jalan Trikora pada Desember 2022 silam kembali mencuat. Tersangka SNA, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Juru bicara PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono membeberkan. Hakim memutuskan SNA divonis dua bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga bulan.
Terdapat beberapa hal yang meringankan vonis hukuman SNA. Salah satunya, terpidana merupakan ibu kandung si bayi. Ia punya keinginan merawat kembali buah hatinya.
“Selain itu, (terpidana) juga masih berstatus sebagai mahasiswi,” ujarnya, Jumat (10/3) kemarin.