PELAIHARI, Poros Kalimantan – AM, mantan Kades di wilayah Kecamatan Batu Ampar diduga kesandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tala sejak bulan Juli lalu.
Penyidik Tipikor Polres Tala dalam perjalanan waktu terus melakukan kelengkapan pemberkasan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut, namun kini kabarnya berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Hasanudin membenarkan bahwa pemberkasannya sudah P21 dan menunggu tahap 2,” kata Hasanudin Jumat, (14/10/22).
Dijelaskan Hasanudin, selama mantan Kades ini menjabat di tahun 2015 sampai 2021, ada sebagian pengeluaran keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya, dengan besaran nominal berdasar temuan penyidik unit Tipikor Polres Tala mencapai Rp1 miliar lebih, akan tetapi angka tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.