BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masa kampanye menjadi bagian penting dalam pilkada. Dalam kurang lebih 3 bulan, ada beragam hal yang terjadi. Bawaslu Kota Banjarbaru sebagai unsur penting dalam pesta demokrasi punya catatan khusus. Yang selanjutnya akan menjadi evaluasi pelaksanaan agenda demokrasi ke depannya.
Pilkada Banjarbaru memiliki 3 paslon. Berkampanye dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam pantauan Bawaslu, yang menjadi penting adalah bagaimana kepatuhan para pemain politik dalam penerapan protokol kesehatan.
“Dalam setiap pertemuan tatap muka, tingkat kepatuhan cukup baik,” jelas Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar.
Pandemi menjadi sebab berubahnya beberapa aturan kampanye. Yang paling umum tentu saja adalah keterbatasan pengumpulan massa. Pun demikian dilakukan, memiliki batasan jumlah dan aturan pelaksanaan berdasar prosedur prokes.
Dahtiar juga menerangkan, dalam setiap agenda kampanye oleh paslon menyerahkan STTP. STTP adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan untuk Kampanye.