![]() |
BERIKAN SOSIALISASI – Pihak Polres HSU saat memberikan sosialisasi, pemahaman tentang penggunaan Medsos dan sosialisasi UU ITE. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Penggunaan Media Sosial (Medsos) saat ini, tidak dapat terlepas dari keseharian masyarakat. Namun dibalik semua itu bahaya akan hukum juga ikut mengintai.
Terkait itu, Polres HSU melalui Kasat Reskrim menyampaikan pentingnya bemedsos yang bijak dalam keseharian. Selain itu, dalam menyebarkan informasi dimedsos hendaknya disaring dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, saat berikan Sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta perubahannya menjadi Juncto, UU Nomor 19 Tahun 2016. Kepada ratusan para pelajar, mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Aula Agung, Amuntai.
“Jika bemedia sosial langkah baiknya tidak memposting hal terkait asusila, ujaran kebencian dan hal lainnya yang bersifat memecah belah bangsa ini. Jangan sampai gara-gara jari kita, berlarut ke persoalan hukum,” saat dikonfirmasi oleh Poros Kalimantan, Senin (23/12) siang.
Kamaruddin juga memberikan beberapa pesan, agar masyarakat khususnya generasi muda. Agar saat bemedsos tidak mudah tertarik melakukan transaksi. Ketika mendapatkan tawaran seperti berbelanja online, dilaman pribadi yang tidak pada situs resmi. Yang dapat berpotensi menjadikan korban penipuan.
“Kemarin, juga disampaikan terkait aspek pidana ITE ini, ” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah Daerah HSU melalui Kepala Bagian Hukum Drs H Sofian Syahrani menerangkan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman kesadaran hukum tentang UU ITE.
“Kedepannya kita bisa lebih bijaksana dan hati-hati memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Serta pada saat melakukan transaksi elektronik, dengan demikian kita terhindar dari permasalaham hukum,” pesannya.
Diterbangkannya, persoalan saat ini banyaknya masyarakat pengguna teknologi informasi. Dimana belum memamahi tentang UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ini.
“Oleh sebab itu sosialisasi seperti ini menjadi penting dalam rangka memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman. Bahwa di era globalisasi, informasi telah menempatkan indonesia sebagai masyarakat informasi dunia,” paparnya.
Ditegaskannya, Informasi elektronik dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu mengembangkan perdagangan dan perekonomiam nasional. Guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin. Juga memberikasam rasa aman kepada pengguna teknologi informasi. (edi/zai)