SURABAYA, Poros Kalimantan – Selebgram Medina Zein akan diadili atas kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar. Hal ini seiring dengan langkah penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah merampungkan berkas perkaranya.
Penyidik pun menyerahkan tersangka selebgram Medina Zein dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjuk Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (26/10/22).
Setibanya di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Medina Zein yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol dibawa ke ruang penyidikan.
Usai diperiksa selama sekitar 2 jam, Medina Zein keluar dari ruang penyidikan menuju mobil untuk dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum dibawa ke Jakarta.
Tersangka merupakan tahanan pinjaman dari Rumah Tahanan Pondok Bambu di Jakarta Timur karena masih proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya atas kasus yang lain.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Putu Arya Wibisana mengatakan Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tahap II Medina dan barang bukti perkara dugaan penipuan jual beli tas mewah merek Hermes yang diketahui palsu.
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti perkara atas nama Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Listianto dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Dapat kami sampaikan mengenai kasus posisinya, yaitu pada saat ini penyerahan tahap II perkara mengenai perlindungan konsumen atau penipuan,” bebernya.