Belakangan keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di Banjarbaru jadi pergunjingan. Masalahnya, ini ibu kota!
Penulis: Putri Nadya Oktariani
SEBENARNYA bukan hal baru. Di Kalsel, pertambangan ilegal sudah biasa terjadi. Tapi celakanya, kali ini di Banjarbaru. Unik.
Kata unik bukan pujian. Disebut begitu, karena Banjarbaru adalah ibu kota provinsi. Etalase. Gambaran wajah Kalsel.
Jadi jangan heran jika kasus ini menarik perhatian. Legal ataupun ilegal tambang itu, tetap saja bakal memicu pergunjingan.
Pakar hukum tata negara, Ahmad Fikri Hadin angkat bicara. Ia menyebut, tak selayaknya di ibu kota ada aktivitas pertambangan.
“Secara estetika sebaiknya tidak ada tambang,” ucap akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.
Meski begitu, sebenarnya tak ada yang salah dengan pertambangan. Selama itu legal, maka sah-sah saja. Fikri menyebut, UU tak melarangnya.
“Penetapan wilayah pertambangan diperbolehkan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” jelasnya.
Tapi mesti diingat. Sekalipun tak ada larangan dalam UU, bukan berarti pertambangan bisa dilakukan seenaknya. Tergantung kebijakan RTRW daerah. Apakah boleh, atau tidak.
Sekali lagi, Fikri menyebut. Tak elok jika ada tambang di ibu kota. Mau itu galian C, apalagi batu bara.
“Kalau berhubungan dengan kondisi ibu kota sebaiknya disesuaikan dengan peraturan lintas sektor,” ucapnya.
Menengok Perda RTRW Kalsel. Banjarbaru sama sekali tak diperuntukkan sebagai daerah pertambangan. Kecuali untuk tambang intan.