BATULICIN, Poros Kalimantan – Enam aparat Desa Gusunge berhasil memenangi gugatan melawan kepala desanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Sebelumnya, mereka diberhentikan paksa. Kasus ini sudah dimediasi DPRD Tanbu, 14 November 2023. Keputusan mediasi diberi waktu 10 hari.
Kendati, hasil mediasi tersebut tidak ada kejelasan, sehingga dilayangkan ke PTUN Banjarmasin.
“Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sipakatuo, Lamsakdir, Jumat (28/6).
Lamsakdir sebagai pendamping penggugat. Dituturkannya, kliennya diberhentikan tanggal 1 November 2023 melalui surat keputusan Kades. Padahal kades dilantik sehari sebelum pemberhentian.
“Hal ini jelas menyalahi prosedur hukum yang sesuai dan tanpa musyawarah maupun klarifikasi dari Kades,” ujarnya.
Menurut Lamsakdir, dengan dikabulkannya tuntutan, surat putusan tentang pemberhentian perangkat desa harus dicabut dan diangkat lagi jadi perangkat desa.
Jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (tidak ada banding), LBH Sipakatuo dan perangkat desa siap menunggu tindak lanjut Camat Kusan Hilir.
“Saya atas nama LBH Sipakatuo siap mengawal kasus ini sampai selesai. Sebab seluruh masyarakat tanpa terkecuali harus sama di mata hukum,” tutupnya.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara