“Hal ini jelas menyalahi prosedur hukum yang sesuai dan tanpa musyawarah maupun klarifikasi dari Kades,” ujarnya.
Menurut Lamsakdir, dengan dikabulkannya tuntutan, surat putusan tentang pemberhentian perangkat desa harus dicabut dan diangkat lagi jadi perangkat desa.
Jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (tidak ada banding), LBH Sipakatuo dan perangkat desa siap menunggu tindak lanjut Camat Kusan Hilir.
“Saya atas nama LBH Sipakatuo siap mengawal kasus ini sampai selesai. Sebab seluruh masyarakat tanpa terkecuali harus sama di mata hukum,” tutupnya.
Reporter : Ahmad Maulana
Editor : Musa Bastara