MARTAPURA, Poros Kalimantan – Menanggapi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Banjar 2020 yang dipastikan akan terlaksana pada 2021 ini, dua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, yakni Syarkawi didampingi Rahmad Saleh mengatakan, penundaan tersebut dilakukan Dinas PMD Kabupaten Banjar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri RI Nomor 112/2014 tentang Pilkades.
“Akibat pendemi covid-19 tersebut, berdasarkan Permendagri nomor 27, terjadi perubahan struktur kepanitaan di Kabupaten Banjar yang kini dijabat Forkompinda Kabupaten Banjar.
Artinya, yang menentukan jadwal dan segala macamnya kewenangan Forkompinda. Sebelumnya, struktur kepanitaan ini kan ada di Dinas PMD Kabupaten Banjar,” sebutnya, Selasa, (23/2/2021).
Selain itu, dalam menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades di tingkat Kabupaten Banjar, lanjut Syarkawi, terlebih dulu harus mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Saat ini untuk zona di Kabupaten Banjar masih belum ditentukan Pemrov Kalsel, apakah masih zona orange, merah atau zona hijau dari Covid-19.