Oleh: Shylvia Herawati, Kasi MSKI KPPN Banjarmasin
Jembatan Sei Alalak di kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang dirancang menggunakan cable stayed dan struktur jembatan lengkung pertama di Indonesia, merupakan salah satu bukti kehadiran negara melalui pembangunan infrastruktur dengan menggunakan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menyentuh seluruh siklus kehidupan masyarakat, jembatan ini merupakan sarana vital dan menjadi jalur utama yang menghubungkan akses Kota Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Jembatan ini dibangun dengan dana alokasi SBSN sebesar 278 Miliar dengan skema pekerjaan tahun jamak (multiyears), jembatan yang membentang sepanjang 850 meter dengan lebar 20 meter diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Pembangunan jembatan ini selain dapat memperkuat konektivitas antar wilayah di Kalimantan, memperlancar mobilisasi antar daerah, mengefisienkan biaya logistik, menjadi ikon wisata baru di Kalimantan Selatan, juga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selanjutnya, bagaimana Pemerintah memantau pelaksanaan APBN tersebut? Setiap tahun, Pemerintah menggelontorkan belanja untuk mencapai program-program pembangunan melalui belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada satuan kerja (satker) K/L di daerah sesuai yang dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk tahun 2022 ini, Belanja Pemerintah Pusat di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala mencapai Rp 7, 916 triliun untuk mendanai kegiatan prioritas antara lain:
(i) pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura, (ii) perlindungan hortikultura, (iii) perbenihan hortikultura, (iv) perluasan dan perlindungan lahan pertanian , (v) pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan nasional, (vi) pengelolaan sistem perbenihan tanaman pangan, (vii) pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura , (viii) peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat, (ix) peningkatan produksi buah dan florikultura, (x) pasca panen, pengolahan (hilirisasi) dan pemasaran hasil perkebunan, (xi) peningkatan produksi pakan ternak, (xii) pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, (xiii) penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak, (xiv) operasi dan pemeliharaan sarana prasarana sda serta penanggulangan darurat akibat bencana, (xv) penyediaan akses rumah layak huni, (xvi) pengembangan bendungan, danau, dan bangunan penampung air lainnya, (xvii) pelayanan transportasi darat, (xviii) penyelenggaraan sanitasi yang layak, (xix) keselamatan dan keamanan transportasi darat, (xx) penyelenggaraan penatagunaan tanah, (xxi) pengembangan jaringan irigasi permukaan, rawa, dan non-padi, (xxii) pengembangan jaringan air tanah dan air baku, (xxiii) pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan nasional, (xxiv) pengelolaan produksi dan usaha pembudidayaan ikan, (xxv) penyelenggaraan permukiman dan bangunan gedung, (xxvi) penyelenggaraan air minum yang layak.
Indikator Kinerja Pelaksanan Anggaran (IKPA) menjadi salah satu tools KPPN Banjarmasin mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan anggaran, satker yang mengalami kendala, dan strategi yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut.